Kejari Kubar Siap Tuntaskan Kasus Dugaan Tipikor Jalan Tanjung Isuy dan Dana Pilbup Mahulu 2015
Tim
Penyidik Kejari Kubar menggeledah Kantor KPU Mahulu di Kampung Long Bagun Ilir,
Kecamatan Long Bagun, Kamis 13 September 2018 silam.(Foto :Istimewa)
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUTAI BARAT –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), hingga saat ini masih
memiliki dua Pekerjaan Rumah (PR) yang dinantikan masyarakat. Yakni dua kasus
dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejari Kubar sudah
berjalan 2 tahun, belum juga tuntas.
Pernah dalam konferensi pers pada Kamis 23
Juli 2020, Kepala Kejari Kubar, Wahyu
Triantono SH mengatakan akan menuntaskan dua kasus itu, kala itu masih dalam
proses penyidikan.
Dua kasus dugaan Tipkor tu yakni, proyek
pengaspalan jalan poros Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang ke poros Trans
Kaltim. Panjangya 9 kilometer, benilai Rp 25 miliar. Bersumber dari Dana
Alokasi Khusus (DAK) regular tahun 2017.
Kemudian kasus dugaan Tipikor KPU Kabupaten
Mahakam Ulu (Mahulu) sebesar Rp 30,797 miliar. Kasus dugaan tipikor proyek
pembangunan jalan Tanjung Isuy, Jempang, masih menunggu ahli yang menghitung
kerugian negara.
“Kami menunggu penghitungan ahli yang
menghitung di Kejati Kaltim dan juga Kaltara,” terang Kajari waktu itu.
Kajari Wahyu
Triantomo mengatakan, kasus dugaan tipikor KPU Mahulu, penyidikannya
terkendala karena masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh ahli di
Inspektorat KPU RI.
“Kami sudah menyampaikan surat ke Jakarta. Selanjutnya
akan dilimpahkan ke BPK/BPKP agar melakukan penghitungan,” tandasnya.
Bahkan penghujung tahun lalu, ketika wartawan
menanyakan kabar penyidikan kasus dugaan tipikor KPU Mahulu di Kejari Kubar,
santer jawaban dari pihak Kejari Kubar, masih menunggu usai pelaksanaan Pilkada
Bupati dan Wabup Mahulu Desember 2020.
Untuk memastikan penyidikan oleh Kejari Kubar
terhadap dua kasus yang merugikan negara cukup signifikan itu, Poskota Kaltim
telah mengonfirmasi
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kubar,
Ricki Rionart Panggabean, Kamis (25/3/2021). Dia memberikan jawaban bahwa hingga saat ini dua
kasus itu masih berjalan penyidikannya.
“Memang sementara, belum ada perubahan.
Semoga pekan depan ada perkembangannya terhadap dua kasus itu,” terangnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan tipikor KPU
Mahakam Ulu, awalnya penggeledahan dilakukan pada Kamis 13 September 2018. Dipimpin oleh Kajari Kubar kala itu,
Syarief Sulaiman Nahdi di Kantor KPU Mahulu, Kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan
Long Bagun. Hasilnya, berupa sejumlah
dokumen diangkut ke Kantor Kejari Kubar di Sendawar.
Dugaan Tipikor KPU Mahulu, berupa dana hibah
KPU Mahulu Tahun Anggaran 2015. Bersumber dari APBD Kabupaten Mahulu tahun 2015
senilai Rp12 miliar, juga Rp18.797.582.800 pada APBD Perubahan Pemkab Mahulu
tahun 2015. Total anggarannya Rp30.797.582.800. Peruntukannya, pembiayaan
penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mahulu tahun 2015.
Kasus itu oleh Kejari Kubar kala itu, dari
penyelidikan meningkat ke tahap penyidikan
pada 16 Agustus 2018 silam.(ran)